Hukum

Trio Hakim PN Surabaya Pembegal Keadilan Divonis 7 dan 10 Tahun Penjara

×

Trio Hakim PN Surabaya Pembegal Keadilan Divonis 7 dan 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Hakim terdakwa korupsi suap Heru Hanindyo (bertopi) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025). (Foto: Sofyan Hadi/TN)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tamat sudah karir trio hakim pemberi vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis para pembegal keadilan itu dengan hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun penjara untuk hakim Mangapul dan Erintuah Damanik sedangkan hakim Heru Hanindyo divonis selama 10 tahun.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan menerima suap dan gratifikasi,” ucap Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso pada Kamis (8/5/2025) malam.

Hakim terdakwa suap, Mangapul dan Erintuah Damanik. (Foto: Sofyan Hadi/TN)

Untuk Erintuah Damanik dan Mangapul, selain pidana penjara, mereka juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Atas perbuatan tersebut ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.

Sementara hal meringankan yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum.
Erintuah dan Mangapul juga mempunyai tanggungan keluarga, bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama terdakwa Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja, dan Zarof Ricar.

Sebelumnya, Mangapul dan Erintuah Damanik dituntut pidana penjara masing-masing selama 9 tahun, sedangkan Heru dituntut selama 12 tahun bui. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!