BeritaHukum

Kejagung Tepis Anggapan Wilmar Group Soal Uang Jaminan

×

Kejagung Tepis Anggapan Wilmar Group Soal Uang Jaminan

Sebarkan artikel ini
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno. (Foto: Sofyan/TN)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung langsung merespons pernyataan Wilmar Group yang dirilis pada Rabu (18/6/25), tentang  uang senilai Rp11,8 triliun merupakan dana jaminan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menegaskan bahwa tumpukan uang triliun rupiah yang dipublikasi ke publik adalah barang bukti yang disita dari Wilmar Group terkait dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara, tidak ada istilah dana jaminan. Yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara,” ucap Harli kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (19/6/2025).

Harli menambahkan, karena perkara yang menyeret Wilmar ini masih berjalan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, uang triliunan rupiah tersebut saat ini disita agar bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan.

Mantan Kajati Papua Barat itu menegaskan bahwa penyitaan uang Rp11,8 triliun sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan.

“Kami juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memasukkan tambahan memori kasasi terkait dengan penyitaan uang tersebut,” tandas dia.

Sebagai informasi, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah menyita uang Rp11,8 triliun dari tersangka korporasi PT Wilmar Group dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan produk turunannya pada tahun 2022.

Uang triliunan rupiah tersebut disita dari lima anak perusahaan  Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Akibat perbuatan para terdakwa korporasi itu, menurut Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno, negara mengalami kerugian dalam tiga bentuk, yaitu kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Dalam perkembangannya, pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025, kelima korporasi itu mengembalikan seluruh uang sebagaimana total nilai kerugian yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp11.880.351.802.619,00.

“Uang tersebut sekarang kami simpan di rekening penampungan lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri,” tutur Sutikno. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!