Hukum

Saksi Sebut Antar Uang THR Ratusan Juta ke Bareskrim Polri

×

Saksi Sebut Antar Uang THR Ratusan Juta ke Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini
Sidang perkara suap perintangan penyidikan perkara korupsi minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa pengacara Marcella Santoso dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/12/2025). (TN)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perkara suap perintangan penyidikan perkara korupsi minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa pengacara Marcella Santoso dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengungkap adanya aliran dana ratusan juta ke Bareskrim Polri untuk jatah tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024.

Hal tersebut diungkapkan saksi Rizki pegawai Kantor Pengacara Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Rabu (10/12/2025).

Awalnya penuntut umum dari Kejaksaan Agung membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi Rizki. Saat penuntut umum hendak menanyakan perihal isi BAP kepada Rizki, tiba-tiba Ketua Majelis Hakim Effendi langsung membacakan BAP tersebut.

“Saat itu saya pernah diminta oleh ibu Titin untuk mengantarkan uang sebanyak Rp500 juta kepada Pak Victor di Mabes Polri lantai 17. Selain THR tersebut saya juga pernah sebanyak dua kali kepada Pak Rizki di lantai 17 Bareskrim Polri, namun berapa jumlah besarnya saya tidak tahu dan bulan apa penyerahan itu saya juga tidak tahu,”.

“Bagaimana dengan keterangan ini?” tanya Hakim Effendi.

Saksi Rizki membenarkan. “Benar Pak,” ucapnya.

Dalam sidang itu, selain saksi Rizki, penuntut umum juga menghadirkan empat saksi yakni Legal dan Litigasi Musim Mas Group, Melinda; mantan AALF Feynita Susilo. Ada pula Anissa Saviranda Rury; serta Junior Associate di AALF Lawfirm, Tasya Caroline Uli.

Sedangkan duduk di kursi terdakwa adalah advokat Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaedi Saibih. Terdakwa lain yaitu Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV, dan M. Adhiya Muzakki. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!