TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) ternyata melibatkan dua klaster penerimaan korupsi.
“Benar, terkait proyek-proyek di PUPR provinsi dan proyek-proyek di satuan kerja PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah 1 Sumut. Sejauh ini ada dua klaster penerimaan,” ucap Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, kepada awak media, Sabtu (28/6/2025)
Budi menyampaikan terkait perkara ini pihaknya akan segera menginformasikan konstruksi lengkapnya. “Tentu nanti dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” janjinya.
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, Jumat (22/8) malam. Terkait kasus ini. Budi menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara dan swasta.
Para pihak tersebut, kata dia, telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk diperiksa. ***











