Hukum

Penyidik Pidsus Kembali Periksa Eks Dirut Pertamina

×

Penyidik Pidsus Kembali Periksa Eks Dirut Pertamina

Sebarkan artikel ini
Direktur UtamaPertamina, Nicke Widyawati. (Ist)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati kembali diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung pads Selasa (3/6/2025).

Nicke diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyampaikan pemeriksaan Nicke masih seputar tugas dan fungsinya sebagai pimpinan tertinggi di holding perusahaan plat merah tersebut.

“Inilah yang menjadikan yang bersangkutan sangat esensial untuk didalami lebih jauh. Memang banyak hal yang harus dipertanyakan oleh penyidik,” ucap Harli.

Penyidik, kata Harli, berfokus memeriksa Nicke dalam tugas fungsinya dalam memberikan pengawasan dan pengambilan keputusan atas kebijakan dari holding ke subholding yang berkaitan dalam tiga aspek

Tiga aspek yang disorot dalam perkara ini yakni kaitannya dengan pengadaan minyak mentah, pengadaan produk kilang hingga terkait hubungan berbagai kontrak kerja yang dilakukan Pertamina.

“Yang bersangkutan ini kan pimpinan tertinggi di holding. Nah, bagaimana peran tugas fungsinya dari holding ke subholding,” tandas mantan Kajati Papua Barat.

Diketahui, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina. Sembilan tersangka itu sebagai berikut:

1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;

3. Yoki Firnandi (YK) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;

4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;

6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim;

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;

8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga;

9. Edward Corne selaku VP Trading at PT Pertamina Patra Niaga.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Namun belakangan, Kejagung menyebut nilai Rp193,7 triliun itu hanya pada 2023.

Jika dihitung kasar, total kerugian negara selama lima tahun atau dari 2018-2023 berdasarkan periode perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini mencapai Rp968,5 triliun. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!