LingkunganNasional

Datangi Kejagung, Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Korupsi Sejumlah Korporasi Perkebunan

×

Datangi Kejagung, Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Korupsi Sejumlah Korporasi Perkebunan

Sebarkan artikel ini
Logo Walhi

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah aktivis lingkungan melaporkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan 29 korporasi ke Kejaksaan Agung. Laporan itu disampaikan Eksekutif Nasional bersama WALHI Sulawesi Tengah, WALHI Sulawesi Tenggara, WALHI Sulawesi Selatan, WALHI Jawa Timur, WALHI Jawa Barat, serta WALHI Jawa Tengah.

Para aktivis pencinta lingkungan tersebut mendatangi gedung Kejaksaan Agung di Jakarta guna melaporkan 29 korporasi yang terindikasi melakukan korupsi Sumber Daya Alam (SDA) dan kejahatan lingkungan.

Adapun WALHI memperkirakan potensi kerugian negara dari indikasi korupsi SDA oleh 29 korporasi ini kurang lebih Rp 200 triliun. “Kali ini kami melaporkan kembali 29 korporasi penjahat lingkungan yang terindikasi telah merugikan negara dan perekonomian Negara,” kata Fanny Trijambore, Kepala Kampanye Eksekutif Nasional Walhi, Kamis (3/7/2025).

Fannya menyampaikan, perusahaan-perusahaan ini terdiri atas 6 perusahaan pertambangan nikel dan 8 perusahaan pertambangan mineral batuan lainnya, 2 Pembangkit Listrik tenaga uap batu bara (PLTU), 6 Perkebunan sawit dan 1 perkebunan komoditas lainnya, 1 smelter nikel, 1 kehutanan, real estate, dan izin industri.

“Modusnya tetap sama, mengubah kebijakan untuk mempermudah perizinan dan pelemahan penegakan hukum,” ungkap dia.

Ia menjelaskan, ambisi pemerintah untuk mengeksploitasi sebesar-besarnya nikel, sudah pasti akan membuat penerbitan izin tidak terkontrol, pengawasan dan penegakan hukum semakin lemah, korupsi menjadi sebuah keniscayaan.

Menurut Walhi, korupsi di sektor SDA ini telah merugikan negara dan perekonomian negara dengan hilangnya matapencaharian rakyat, hilangnya sumber-sumber penghidupan, konflik dan kerusakan lingkungan serta biaya eksternalitas yang harus ditanggung negara dari aktivitas korporasi tersebut.

“Sangat besar kerugian negara dan perekonomian negara dari korupsi SDA ini, bahkan kerusakan lingkungan dari eksploitasi ini nyaris tidak bisa dipulihkan. Kami berharap Kejaksaan Agung dapat segera memproses kasus-kasus yang telah kami laporkan. Sudah 76 korporasi yang kami laporkan, harusnya sudah banyak pihak yang dapat dijerat oleh Jaksa. Tidak boleh ada impunitas bagi para pelaku korupsi dan kejahatan lingkungan” tambah Fanny.

Sementara itu, Andi Rahman, Direktur WALHI Sulawesi Tenggara menyampaikan, kerugian Negara senilai Rp 200 triliun, merupakan hitungan sementara.

“Hitungan itu kami lakukan dan kemungkinan masih akan bertambah kerugian negara, kami berharap Jaksa akan segera menindak lanjuti laporan kami dan segera melakukan menyelidikan lebih lanjut,” kata Andi Rahman.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya mengganggap apa yang terjadi di Kabaena dan Wawonii adalah bentuk nyata dari pembiaran negara terhadap kejahatan lingkungan yang merusak ruang hidup rakyat dan merugikan negara.

“Kami tidak hanya bicara kerusakan ekologis, tapi juga pelanggaran hukum yang sistematis. Negara harus menghentikan impunitas korporasi tambang dan segera mengadili aktor-aktor perusaknya.” ujar Andi Rahman.

Sunardi Katili, Direktur WALHI Sulawesi Tengah menjelaskan, pihaknya bersama Eksekutif Nasional WALHI menyampaikan tambahan laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Kejagung di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, laporan yang dilayangkan terkait dugaan maladministrasi perizinan anak perusahaan perkebunan sawit PT Astra Agro Lestari Tbk atau AALI yang beroperasi disejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah diduga menimbulkan gratifikasi, korupsi, tumpang tindih lahan menyebabkan konflik perusahaan dan warga pemilik lahan, aktifitas perkebunan diduga tanpa Hak Guna Usaha (HGU), beraktifitas diduga diatas lahan HGU PT Perkebunan Nusantara XIV perkebunan sawit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta beberapa hal terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, ada enam anak perusahaan AALI yang beroperasi di 3 Kabupaten yang kami laporkan, yaitu PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara, PT Sawit Jaya Abadi 1 (SJA 1) di Morowali Utara PT Sawit Jaya Abadi 1 (SJA 1) di Morowali Utara, PT. Rimbun Alam Sentosa (RAS) di Kabupaten Morowali Utara, PT Sawit Jaya Abadi 2 (SJA 2) di Kabupaten Poso, PT Lestari Tani Teladan (LTT) di Kabupaten Donggala dan PT. Mamuang (MMG) di Kabupaten Donggala,” beber Sunardi. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!