TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung diminta menyelesaikan polemik lahan milik warga bernama Lukman Astanto yang terdampak normalisasi Kali Pesanggrahan di Perumahan Villa Kelapa Dua, Jalan Raya Pos Pengumben, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Hendrik A Sinaga selaku kuasa hukum meminta Pramono untuk mengundang sang pemilik lahan agar polemik tersebut dapat terselesaikan secara adil dan transparan. Pasalnya, permasalahan terjadi sejak 2017 yang kala itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Kami percaya pembangunan infrastruktur harus menghormati hak warga. Kami berharap suara kami didengar, dan solusi nyata segera diberikan,” ujar Hendrik kepada wartawan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Hendrik mengaku, kliennya sudah sangat sabar menunggu kejelasan polemik tersebut agar dapat menemui titik terang. Terlebih, kata dia, kurigian yang dialami Lukman Astanto ditaksir Rp40-50 miliar.
“Artinya saya juga ingin di akhir tahun ini, ada kejelasan. Bagi saya, kalau sampai akhir tahun ini enggak ada kejelasan seperti apa,” kata Hendrik.
“Buat kita sebagai warga negara yang taat azaz, taat hukum, Ya tentu akan menempuh upaya-upaya hukum,” sambung dia.
Apalagi sejak 2017, ungkap Hendrik, pihaknya telah mengajukan surat permohonan ganti rugi puluhan kali pada era Gubernur DKI Jakarta sebelumnya hingga saat ini. Namun belum ada tanggapan resmi dan tertulis yang diterimanya sehingga tidak ada kepastian terkait kompensasi atas pengambilalihan tanah tersebut.
“Padahal tanah tersebut secara nyata telah digunakan untuk kepentingan umum dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Hendrik.
Hendrik menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan polemik tersebut seperti melakukan pertemuan dengan berbagai pihak terkait salah satunya yakni Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto.
Ia juga menegaskan, pihaknya sangat mendukung normalisasi Kali Pesanggrahan untuk pengendalian banjir. Namun hak atas tanah harus dihargai karena sudah menunggu terlalu lama tanpa kejelasan.
“Kami menuntut transparansi dan penyelesaian pembayaran ganti rugi sesuai aturan,” tegas dia
Lantas, Hendrik kembali meminta Pemprov DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta dan Ombudsman untuk membantu dan mengawal penyelesaian polemik tersebut. Khususnya, jangan masyarakat yang dikorbankan padahal pemilik lahan telah membantu program Pemprov DKI Jakarta. Khususnya dalam mengatasi banjir yang kerap melanda Jakarta setiap tahunnya.
“Kami selaku kuasa hukum berharap persoalan ganti rugi tidak harus diselesaikan secara hukum, baik pidana atau perdata,” imbuh Hendrik.
“Filosofi musyawarah untuk mufakat adalah yang terbaik dan kami berharap bapak gubernur dan pejabat terkait mengundang kami untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan,” tutup dia.
Berikut tuntutan terhadap polemik tersebut:
1. Penetapan nilai ganti rugi lahan secara adil dan sesuai hasil appraisal independen;
2. Pembayaran ganti rugi segera dan transparan sesuai hukum yang berlaku;
3. Komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan asas keadilan dan kepastian hukum bagi semua warga. ***












