Hukum

Bos PT TIN Tetap Divonis 14 Tahun Penjara

×

Bos PT TIN Tetap Divonis 14 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Hendry Lie, terdakwa kasus korupsi tata kelola timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Dok TN)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Hendry Lie, pemilik PT Tinindo Inter Nusa (TIN), tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan, Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tulis amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dilihat Senin (11/8/2025).

Selain itu Hendry Lie juga didenda Rp1 miliar. “Denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Hendry Lie juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,05 triliun paling lambat satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang penggganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama delapan tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.

Adapun, susunan majelis hakim Banding tersebut diketuai oleh Albertina dengan anggota Tahsin dan Agung Iswanto, serta panitera pengganti Rina Rosanawati.

Sebelumnya, pada 12 Juni 2025, Hendry Lie divonis 14 tahun penjara. Majelis hakim meyakini Hendry Lie melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tony Irfan membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Hendry juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan. Mantan bos Sriwijaya Air itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun subsider 8 tahun penjara.

Majelis hakim meyakini Hendry Lie terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Salah satu hal yang memberatkan yakni perbuatannya merugikan negara yang sangat besar. Sementara yang meringankan, dia belum pernah dihukum.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Hendry Lie 18 tahun penjara. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!