Hukum

Dua Tersangka Tindak Pidana Narkotika dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU Kejaksaan Merauke

×

Dua Tersangka Tindak Pidana Narkotika dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU Kejaksaan Merauke

Sebarkan artikel ini
Penyerahan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri Merauke

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Setelah dinyatakan lengkap atau P21, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke menyerahkan dua tersangka tindak pidana narkotika dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat, (15/8/2025).

Berkas tersebut diterima oleh JPU Jaksa
Dewi Monika Pepuho, SH dan Jaksa Sena Candra Erawan, SH didampingi kuasa hukum tersangka YMB alias Acel dan RNR alias Roni.

Sebelumnya, kedua tersangka itu diamankan Polsek Sota pada Jumat, 13 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WIT saat melakukan penukaran atau barter narkotika jenis ganja kepada warga PNG menggunakan 1 buah Handphone di perbatasan RI-PNG Distrik Sota.

Setelah diamankan, mereka lalu dilimpahkan Polsek Sota ke Satnarkoba Polres Merauke untuk melakukan penyidikan. Dalam pengembangan didapati 17 gram narkoba jenis ganja dan 1 unit sepeda motor yang digunakan saat transaksi dengan warga negara PNG yang saat itu melarikan diri ke PNG.

“Hari ini berkas dinyatakan lengkap dan kami limpahan ke Kejaksaan Negeri Merauke,” terang Kast Narkoba Polres Merauke, Ipda Dr (C) Daniel Zeth Rumpaidus, SH, MH usai pelimpahan berkas.

Keduanya masih sangat belia, YMB alias Acel laki-laki berusia 19 tahun dan RNR alias Roni laki-laki berusia 17 tahun.

Dua tersangka ini melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!