TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pemeriksan perkara korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan General Manager (GM) Aryaduta Menteng, Fajar Sukarno, sebagai saksi, pada Senin (25/8/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin.
Selain Fajar, KPK juga turut memanggil Feggy Istiana selaku Teller Bank Sultra Cabang Jakarta sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Perlu diketahui, penyidik KPK juga memanggil delapan orang saksi di Polda Sulawesi Tenggara. Mereka yang dipanggil adalah Roynal selaku ASN Dinas PU Kabupaten Kolaka Timur; Irwan selaku Regional Operation Manager Fore Coffee; Suchiana Adam selaku Area Manager Fore Coffee.
Kemudian Rini Hapsari Hadju selaku PNS; Nur Kiswan selaku swasta/Site Manager PT Pilar Cadas Putra; Thian selaku Staf KSO PT Pilar Cadas Putra; Wahyu Amardika selaku mahasiswa; dan Dedi Indrawan Saputra selaku PNS.
Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari para saksi.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, salah satunya adalah Bupati Abdul Azis.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari. ***












