TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Langkah tegas tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung dengan mengajukan penerbitan red notice dan pencabutan paspor kepada Kementerian Hukum terhadap Jurist Tan, tersangka kasus korupsi pengadaan rìbuan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
“Tinggal tunggu approve-nya saja nanti,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (5/8/2025).
Anang mengatakan, pihaknya sudah mengajukan dokumen untuk langkah tegas terhadap Jurist kepada instansi terkait. Eks anak buah Nadiem itu mangkir terus saat dipanggil penyidik Kejagung. “Prosesnya nanti bisa salah satu bisa saja diambil pencabutan, dan juga nanti red notice akan terbit, kita tunggu saja nanti,” tegas Anang.
Sebelumnya, penyidik pidsus Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW). ***











