TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang tiga perkara pidana korupsi yang terjadi pada Kementerian Ketenagakerjaan dalam kategori zona merah (rentan) dengan rentang nilai 0–72,9.
Adapun tiga perkara korupsi itu yakni, pertama adalah korupsi sistem proteksi pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI). Kasus ini menyeret Reyna Usman sebagai tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi TKI 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Selain Reyna, KPK juga menetapkan ASN Kemnaker yang kala itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. Reyna ditetapkan tersangka sejak 25 Januari 2024.
Penuntut umun pada KPK mendakwa Reyna Usman bersama Nyoman dan Karunia telah merugikan keuangan negara senilai Rp 17.682.445.455. Jaksa menyatakan Reyna telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek sistem proteksi TKI.
Kasus kedua, yaitu korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan RPTKA. Pada 17 Juli 2025, KPK menahan empat tersangka yang merupakan pejabat eselon I dan II yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) periode 2020-2023 Kemnaker, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2019-2024, Haryanto, yang kemudian menjabat Direktur Binapenta dan PKK periode 2024-2025; Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019, Wisnu Pramono; serta Direktur PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Devi Angraeni.
Kemudian, pada 24 Juli 2025, KPK menahan empat tersangka yang merupakan pelaksana di tingkat bawah yaitu Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Gatot Widiartono; Petugas Saluran Siaga RPTKA periode 2019-2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Putri Citra Wahyoe; Analisis Tata Usaha Direktorat PPTKA periode 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Jamal Shodiqin; serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018-2025, Alfa Eshad.
Kasus ketiga, pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer. Kasus ini merupakan hasil gelar OTT yang dilakukan KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025.
KPK meringkus 14 orang di berbagai lokasi yang terdiri atas pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.KPK juga menyita15 unit mobil dan menyita 7 unit sepeda motor yang salah satunya milik Noel. Kemudian KPK menyita uang tunai senilai Rp 170 juta dan US$ 2.201.
“Kalau kita melihat dari hasil skor survei penilaian integritas (SPI) tahun lalu, Kementerian Ketenagakerjaan meraih skor 71,29 atau masih masuk dalam kategori rentan,” ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Minggu (24/8/2025).
Budi menjelaskan, SPI merupakan instrumen pencegahan korupsi milik KPK yang rutin dilakukan setiap tahun. Objek pengukuran mencakup seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta sejumlah BUMN.
“Survei ini melibatkan responden internal pegawai, masyarakat pengguna layanan, pemangku kepentingan terkait, dan kalangan ekspert. Sehingga temuan, hasil, dan rekomendasinya sangat objektif,” jelas Budi.
Budi menambahkan, survei tidak hanya menemukan potensi celah korupsi di suatu institusi, tetapi juga memberikan rekomendasi perbaikan secara spesifik. “Namun juga secara spesifik memberikan rekomendasi perbaikannya,” ucap Budi.
Sayangnya, rekomendasi perbaikan yang disampaikan KPK kepada Kemnaker seolah tidak digubris. Terbukti, dalam rangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengungkap praktik dugaan korupsi berupa pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker periode 2019–2025, dengan nilai pemerasan ditaksir mencapai Rp81 miliar. ***












