Hukum

KPK Panggil Ketum Himpuh

×

KPK Panggil Ketum Himpuh

Sebarkan artikel ini
Budi Prasetyo, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok TN)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penyidikan perkara korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi dengan memanggil sejumlah sebagai saksi dalam kasus tersebut, termasuk Ketua Umum Penyelenggara Haji dan Umroh (Himpuh), M Firman Taufik dan eks pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Jubir Budi Prasetyo melalui keterangannya, Kamis (28/8/2025).

Selain Firman Taufik, kata Budi, KPK juga memanggil dan memeriksa dua eks pejabat Kemenag, yakni Jaja Jaelani selaku direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag (2024) dan Rizky Fisa Abadi selaku kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022 sampai November 2023.

KPK juga memeriksa para pemilik agen travel haji dan umroh seperti Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud; Direktur Utama Maktour Fuad Hasan Masyhur; Ahmad Taufiq selaku Direktur PT Anugerah Citra Mulia.

Diketahui, KPK sudah meningkatkan status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK sudah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Fuad Hasan.

KPK juga sudah menggeledah kediaman Yaqut, beberapa kantor agen travel dan rumah ASN Kemenag serta kantor Ditjen PHU Kemenag.

Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50:50 persen antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus

Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun. Sofyan



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!