TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), Rudy Ong Chandra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka perkara suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya petugas KPK menjemput paksa Rudi Ong Chandra karena mangkir dari pemanggilan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada saudara ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep saat jumpa pers, Senin (25/8/2025).
Rudy dijerat sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak; dan anak Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania.
Kasus ini berawal pada Juni 2014 saat Rudy memberikan kuasa kepada seorang makelar dari Samarinda, Sugeng, untuk mengurus perpanjangan 6 IUP milik perusahaannya.
Pada Agustus 2014, perpanjangan 6 IUP itu dilanjutkan oleh Iwan Chandra, kolega dari Sugeng. Dalam proses perpanjangan IUP tersebut di BPPMD-PTSP Kaltim, Rudy bersama Iwan menemui Awang Faroek di rumah dinasnya. ***











