TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Perkara dugaan korupsi minyak mentah PT Pertamina, penyidik pidana khusus. Salah satunya merupakan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Pertamina periode 2018-2019 berinisial PN.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Ia menjelaskan, penyidik juga memeriksa pejabat dari PT Pertamina International Shipping. “Saksi HR selaku VP Commercial and Operation PT Pertamina International Shipping,” ucap Anang melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).
Anang mengatakan, saksi diperiksa terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah. Mereka juga diperiksa terkait tata kelola produk kilang pada PT Pertamina.
Keterangan kedua saksi diperlukan untuk memperdalam penyidikan terhadap para tersangka. “Saksi diperiksa untuk dan atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan,” ucapnya.
Ia melanjutkan, dari hasil penyidikan, dan Audit korupsi ini merugikan negara sekitar Rp285 triliun.
“Kerugian tersebut mencakup kerugian keuangan negara maupun kerugian terhadap perekonomian nasional, karena menyangkut tata kelola energi strategis,” ujarnya. ***







