TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kabar bekas Ketua DPR Setyo Novanto (Setnov) bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dibenarkan Kusnali selaku Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Jabar,.
“Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ucap Kusnali, Minggu (17/8/2025).
Setnov sendiri diketahui merupakan terpidana kasus korupsi KTP elektronik dan Kusnali memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.
“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujarnya.
Ia mengatakan mantan Ketua DPR itu bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor kepada Lapas Sukamiskin Bandung.
“Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus,” tutur Kusnali
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto dan memotong vonisnya menjadi 12,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP.
MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp 500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.
Setya Novanto atau Setnov merupakan narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti uS$ 7,3 juta. Politikus Golkar itu terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013. ***










