TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi berkaitan perkara korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tahun Anggaran 2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, (2/9/2025).
Lima saksi itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Mereka yakni Sjaepudin, Sukarno, Ahmad Sopiulloh, Moh Indra Bayu, dan Susriyanto.
Terkait perkara ini KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjadi tersangka. Indra sudah beberapa kali diperiksa penyidik.
Indra pernah mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. Namun, dia mencabut gugatan itu sebelum vonis dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024. ***










