TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim tunggal Saut Erwin Hartono hari ini menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Selasa (23/9/2025).
Gugatan itu sendiri teregister dalam perkara nomor 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL
Dalam proses praperadilan ini, pihak Rudy mengajukan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Menurut pengacara Rudy, Yosua Hasudungan Wilbur, penetapan tersangka tersebut dianggap dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Rudy dinilai belum pernah menjalani pemeriksaan secara resmi sebagai calon tersangka, namun sudah langsung diumumkan sebagai tersangka.
Sebaliknya, pihak biro hukum KPK mengungkapkan keterlibatan Bambang dalam rekayasa penyaluran bansos beras (BSB) program keluarga harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Bambang bersama Komisaris Utama PT Dosni Roha, K Jerry Tengker, menggunakan data aset dan kompetensi PT DRL dalam proses uji petik Kemensos, padahal PT DRL tidak memiliki kemampuan teknis menyalurkan bansos. Akibatnya, perusahaan tersebut harus menunjuk enam vendor untuk melaksanakan penyaluran BSB di 15 provinsi.
Selain itu, Bambang dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara disebut merekayasa indeks harga penyaluran BSB tanpa kajian, menetapkan harga Rp 1.500 per kilogram.
Bambang juga dituding mengintervensi pejabat pengadaan dengan mengubah draf petunjuk teknis sehingga distribusi bansos hanya sampai tingkat kelurahan/desa, bukan RT/RW sesuai aturan awal.
KPK mencatat, perbuatan Bambang dkk menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 221,09 miliar. Jumlah itu merupakan selisih kontrak PT DRL dengan Kemensos senilai Rp 335,05 miliar dan harga penawaran Perum Bulog yang hanya Rp 113,96 miliar.
“Perbuatan melawan hukum ini telah merugikan keuangan negara Rp 221 miliar lebih,” ungkap tim Biro Hukum KPK.
Atas dalil hukum itu pihak KPK optimistis hakim Saut Erwin Hartono akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).
Bambang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020.
“Mari kita tunggu putusannya. Kami yakin hakim akan memutus secara objektif dan independen,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (23/9/2025).
Budi optimis, KPK telah menyampaikan jawaban dan penjelasan atas aspek formil dalam penyidikan perkara tersebut. Ia memastikan seluruh proses, termasuk penetapan tersangka, dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami bertindak profesional hingga menetapkan Bambang Tanoesoedibjo dan pihak lain sebagai tersangka. Masyarakat kami ajak untuk terus mengikuti perkara ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya. ***











