Hukum

Perkara Suap Dinas PUPR, KPK Akan Hadirkan Gubernur Sumut

×

Perkara Suap Dinas PUPR, KPK Akan Hadirkan Gubernur Sumut

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution. (Foto: IG)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Sidang perkara suap proyek jalan pada Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut di Pengadilan Tipikor Medan Sumatra Utara, bakal seru. Sebab majelis hakim meminta penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menghadirkan Gubernur Sumut, Boby Nasution.

Atas permintaan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan itu, KPK akan menindaklanjutinya.

“Terkait dengan permintaan untuk menghadirkan saksi seperti itu, itu adalah hal yang lumrah ya,” ucap Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (26/9/2025).

Asep mengaku, pihaknya sedang menunggu laporan dari tim penuntut umum terkait permintaan Majelis Hakim dimaksud.

“Kami juga sedang menunggu. Pasti Pak Jaksa setelah sidang ini akan membuat laporan, di persidangan laporan seperti apa, misalkan ada permintaan, ya kita tinggal menindaklanjuti, seperti itu,” ujar Asep.

Asep menuturkan, setelah mendengarkan laporan dari penuntut umum, pihaknya akan mendiskusikan permintaan hakim kepada pimpinan KPK.

“Jadi saksi-saksi yang diminta di persidangan itu langsung dihadirkan di persidangan,” pungkas Asep.

Sebagai informasi, permintaan itu disampaikan majelis hakim saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Rabu (24/9/2025). ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!