TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Peneliti Spektrum Indonesia, K. Johnson Rajagukguk menyampaikan unjuk rasa yang terjadi sekarang ini sebenarnya merupakan bagian dari dinamika kehidupan berdemokrasi. Ia menyebut, dalam sistem demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi, dapat dibaca dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Oleh sebab itu, unjuk rasa tidak sepatutnya dipandang semata sebagai ancaman, melainkan sebagai ekspresi aspirasi rakyat dalam ruang kebangsaan.
“Namun, dalam praktiknya, unjuk rasa seringkali berpotensi menimbulkan gesekan atau mengarah ke anarkisme sebagaimana terjadi pada unjuk rasa beberapa hari ini. Di satu sisi ada pihak yang ingin menyuarakan tuntutannya secara lantang, di sisi lain ada kepentingan umum yang harus dijaga, yaitu keamanan, ketertiban, serta rasa nyaman masyarakat luas,” kata Johnson dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (2/9/2025).
Pada titik inilah, lanjut dia, muncul kebutuhan untuk menghadirkan damai di tengah unjuk rasa, tanpa mengorbankan hak konstitusional maupun keamanan bersama. “Apa yang terjadi dalam unjuk rasa yang dimulai tanggal 25 Agustus bulan lalu secara kasat mata terlihat ada dinamika yang beragam tidak sekedar demonstrasi telah mengusik rasa dan kondisi keamanan berbangsa, bernegara, dan bermsyarakat,” ucapnya.
“Prinsip Kebebasan yang Bertanggung Jawab, kebebasan menyampaikan pendapat bukan berarti tanpa batas. Dalam masyarakat demokratis, setiap kebebasan selalu diiringi dengan tanggung jawab,” lanjut dia.
Ia menyebut, aksi yang melanggar hukum, mengarah pada kekerasan, atau merusak fasilitas publik justru akan mengaburkan pesan yang ingin disampaikan. Oleh karena itu, penting bagi peserta aksi menjaga sikap damai, mengutamakan argumentasi, dan menjauhi provokasi, apalagi tindakan yang menyimpang dari koridor hukum yang ada.
Perusakan fasilitas umum hanya akan memperlihatkan bahwa pengunjuk rasa tidak ikut merasa memiliki fasilitas umum yang ada, pada hal itu untuk kepentingan umu yang disiapkan oleh penyelenggara pemerintahan untuk dinikmati. Inilah yang kita katagorikan sebagai perilaku sosial yang menyimpang.
Menurutnya, peran Aparat dalam Mengedepankan Humanisme, aparat keamanan memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar unjuk rasa berjalan tertib. Pendekatan yang digunakan hendaknya mengutamakan persuasif, dialogis, dan humanis. Kehadiran aparat bukan semata sebagai alat represi, tetapi sebagai pengawal hak-hak warga sekaligus penjaga keamanan, namum peristiwa kematian Affan oleh aparat telah dijadikan sebagai pemicu atau sumbu penyulut emosi.
“Komunikasi yang baik antara koordinator aksi dan aparat dapat meminimalisasi benturan yang tidak perlu. Setiap tindakan aparat harus terjaga dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan SOP,” jelas Johnson.
Orang-orang yang dipandang sebagai tokoh bangsa dihimbau tidak lagi apa yang selama ini dianggap sebagaai ”kambing hitam”, berhentilah berpikir seperti itu, meskipun itu sah saja secara politik, wariskan cara berpikir fakta atau bukti ”evidence based”.
Lebih lanjut, ia menuturkan, dialog Sebagai Jalan Tengah, seringkali unjuk rasa terjadi karena ada jarak komunikasi antara masyarakat dan pengambil kebijakan, jarak pengunjuk rasa dengan anggota DPR dan pemerintah.
“Maka, menghadirkan ruang dialog yang terbuka, jujur, dan berkelanjutan dapat menjadi solusi jangka panjang. Dialog bukan hanya meredam emosi sesaat, tetapi juga membangun jembatan kepercayaan antara rakyat dan negara. Dialog jangan sampai merendahkan salah satu pihak,” tuturnya.
Dimensi Moral dan Spiritualitas, di balik tuntutan politik dan sosial, ada dimensi moral yang tidak boleh diabaikan. Nilai-nilai kemanusiaan, kasih, dan persaudaraan harus menjadi dasar dalam menyampaikan maupun menanggapi unjuk rasa.
“Berbahagialah unjuk rasa dengan damai. Artinya, menghadirkan damai adalah panggilan mulia, bukan kelemahan. Namun ini tidak begitu kelihatan dalam unjuk rasa yang dimulai sejak 25 Agustus lalu, pengunjuk rasa dan yang menjadi subyek atau obyek protes saling menunjukkan kebenaran menurut ego masing-masing. Inilah sikap dan perilaku manusia, sadar setelah terjadi perbuatan,” paparnya.
Satu hal, baginya peristiwa unjuk rasa ini merupakan memotum untuk DPR melakukan perubahan tata kelola, sistem pertanggungjawan terutama dalam perjalanan dinas yang selama itu dengan model Lumpsum (diterima sekaligus hanya dengan bukti tanda terima) dengan penerapan ke model et cost (pengeluaran riel).
Kebebasan berpendapat yang telah dijamin konstitusi, tidak boleh mengganggu hak orang lain dan ketertiban umum. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum; Pasal 1 ayat (1) sebenarnya telah mengatur bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab.
“Kemudian dalam Pasal 6 disebut Kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum antara lain menghormati hak orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, menaati hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum. Selanjut dalam Pasal 10 ayat (1), penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada kepolisian selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan,” ucap dia.
Ketentuan UU ini menjadi dasar hukum utama bagi demonstrasi, menekankan hak yang dijamin sekaligus kewajiban untuk tertib. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 diatur Tugas pokok Polri meliputi: a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, b) menegakkan hukum, c) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.Selanjutnya Pasal 14 ayat (1) huruf e disebutkan Polri berwenang menyelenggarakan pengamanan dalam kegiatan masyarakat, termasuk unjuk rasa.
“Polisi tidak hanya bertugas mengamankan, tetapi juga melindungi dan melayani, sehingga pendekatan humanis harus diutamakan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat pasal-pasal yang dapat menjerat tindakan anarkis dalam unjuk rasa, misalnya, Pasal 170 KUHP bahwa kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama,” tandasnya.
Kemudian Pasal 406 KUHP diatur bahwa perusakan barang milik orang lain. Hal ini menjadi batas agar unjuk rasa tetap damai, tidak melanggar hukum pidana. Oleh karena itu tindakan mendatangi rumah orang lain dengan maksud untuk menjarah dengan melakukan perusakan tidak dibenarkan secara hukum dan harus cegah dan ditindak, membiarkan perusakan dan penjarahan berarti dapat dikatagorikan membiarkan kejahatan.
“Penjarahan terhadap rumah Sahroni, Eko Purnomo, Nafa Urbach, dan Sri Muliyani harusnya dapat dicegah supaya tidak terjadi tindakan kriminal. Aparat keamanan tidak boleh kalah dengan kejahatan,” katanya.
Terkait dengan hak-hak masyarakat, Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, yang menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai, tetapi tetap boleh dibatasi untuk alasan keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, dan moral masyarakat.
“Jadi secara hukum, unjuk rasa dijamin oleh konstitusi dan UU, namun harus dilakukan dengan damai dan tertib, bertanggung jawab, dan menghormati ketertiban umum. Aparat memiliki dasar hukum untuk menjaga keamanan, tetapi juga wajib mengedepankan pendekatan humanis agar hak warga tetap dihormati,” jelasnya.
Kata dia, unjuk rasa adalah wajah lain dari demokrasi bentuk partisipasi negatif dalam pemerintahan. Jika dijalankan dengan damai dan bertanggung jawab, unjuk rasa bisa menjadi motor perubahan sosial yang positif. Sebaliknya, jika dibiarkan liar tanpa kendali, ia dapat menimbulkan luka sosial.
“Oleh sebab itu, semua pihak, baik masyarakat, aparat, maupun pemerintah, memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan damai dan mengutamakan keamanan. Hanya dengan cara itu aspirasi dapat tersampaikan, dan kehidupan bersama tetap terjaga,” pungkasnya.












