TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tiga saksi perkara korupsi pencairan kredit fiktif PT BPR Bank Jepara Artha senilai Rp 250 miliar diperiksa penyidik KPK, Senin (8/9/2025). Ketiga saksi yang dipanggil, yaitu Adi Nugroho, direktur penjaminan dan bisnis Jamkrida Jateng, Nila Husnia, staf Notaris/PPAT Eni Pudjiastuti, Sa’adatun Nafis, staf Notaris/PPAT Eni Pudjiastuti.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada pewarta, Senin (8/9/25).
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga aktif melakukan penyitaan aset milik para tersangka. Terbaru, KPK menyita uang tunai Rp 411 juta dan dua bidang tanah senilai Rp 700 juta di Jepara pada 14 Juli 2025. “Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” tegas Budi.
Terkait perkara korupsi ini, KPK sudah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri sejak 26 September 2024, dengan inisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024. ***











