Hukum

Setelah Dipecat dari PDIP Muncul Persoalan LHKPN

×

Setelah Dipecat dari PDIP Muncul Persoalan LHKPN

Sebarkan artikel ini
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Nasib sial dialami Wahyudin Moridu. Setelah dipecat dari keanggotan PDIP maupun sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo, ternyata masih menyisakan permasalahan, yakni soal ketidaksesuaian dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) untuk periode 2024, total harta yang dimiliki Wahyudin minus Rp 2 juta.

“Kami akan cek kesesuaian pelaporannya,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

Sebagai informasi, sebelumnya Wahyudin Moridu meminta maaf atas ucapannya yang viral setelah mengaku hendak merampok uang negara dengan dalih memiskinkan negara. Dia juga mengklarifikasi soal dirinya menyinggung masyarakat Gorontalo.

Teranyar pihak KPK akan mendalami apakah Wahyudin telah melaporkan harta kekayaannya dengan benar.

Harta yang dilaporkannya adalah rumah warisan senilai Rp 180 juta dan kas atau setara kas sebesar Rp 18 juta. Wahyudin melaporkan memiliki utang Rp 200 juta, sehingga total harta kekayaannya minus.

KPK beralasan pengecekan dilakukan untuk memastikan LHKPN yang dilaporkan benar dan tidak sekedar mengisi.

Budi menyampaikan kepada penyelenggara negara yang ada agar jujur dalam pengisian LHKPN.

“Hal ini untuk memastikan agar pelaporan LHKPN tidak hanya untuk formalitas memenuhi kewajibannya saja, namun juga harus jujur dalam pengisiannya,” sebutnya.

“Karena sebagai penyelenggara negara seharusnya juga menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi,” imbuhnya. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!