Hukum

Tersangka Korupsi Tetap Senyum Digelandang Kejari Taliabu ke Tahanan

×

Tersangka Korupsi Tetap Senyum Digelandang Kejari Taliabu ke Tahanan

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri (PT TJM), Hamka Abdul Kadir (HAK) tetap tersenyum meski sudah menjadi tersangka perkara korupsi penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal perusahaan daerah (Perusda) tahun 2020.

Lazimnya, tersangka perkara korupsi saat memakai rompi tahanan maupun ketika petugas menggelandang menuju mobil tahanan, terlihat rasa penyesalan di wajahnya. Berbeda dengan sikap tersangka Hamka Abdul Kadir, dia kerap sumringah saat kamera pewarta merekam dirinya menuju mobil tahanan Kejari Taliabu, Jumat (12/9/2025).

“Penahanan tersangka HAK dititipkan di Rumah Tahanan Polres Taliabu,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taliabu, Nurwinadi.

Untuk memperlancar penyidikan, tersangka Hamka Abdul Kadir ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Pulau Taliabu.

Kajari Nurwinardi mengatakan bahwa sebelumnya terkait dengan kasus ini pihaknya telah menahan dua tersangka, yakni mantan anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu berinisial FS, serta Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2020 yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Pulau Taliabu berinisial IM.

Ia mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan, pada Mei 2020 Dirut PT TJM Hamka Abdul Kadir, menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Pulau Taliabu melalui BPPKAD sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, fakta penyelidikan mengungkap bahwa perusahaan tersebut bukanlah perseroan daerah dan bahkan tidak berbadan hukum, sehingga dinilai tidak layak menerima aliran dana pemerintah daerah.

Dalam proses penyidikan, Kejari Taliabu telah memeriksa 23 orang saksi serta menghadirkan dua orang ahli.

Kajari Taliabu menuturkan pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus ini. “Tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru, tergantung hasil penyidikan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!