TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah manajer PT Aneka Tambang (Antam) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Loco Montrado (LM).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Ada empat saksi yang diperiksa hari ini, yakni Abisetyo Arrozaq Wijaya selaku financial reporting and costing manager di kantor pusat Antam atau mantan accounting, tax and budgeting manager di unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia Antam, Ade Prasetyo selaku quality internal audit and development program specialist di internal audit Antam.
Selanjutnya, Adrian Pratama selaku quality management assurance assistant manager UBPP logam mulia Antam tahun 2016-2018, dan Agung Kusumawardhana selaku project management office engineer Antam atau silver refinery assistant manager UBPP LM Antam tahun 2014-2018.
Untuk informasi pada 5 Juni 2023, KPK kembali mengumumkan penetapan Direktur Utama PT LM, Siman Bahar sebagai tersangka
Siman Bahar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 20221. Namun pada 27 Oktober 2021, penetapan tersangka dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui upaya hukum praperadilan.
Siman Bahar sendiri telah diperiksa sebagai saksi selama 8 jam di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 4 Mei 2023 dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp100,7 miliar ini.
Namun demikian, Siman Bahar mangkir ketika kembali dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 17 Oktober 2024 dengan alasan sakit.
Pada Selasa, 20 Mei 2025, Siman Bahar kembali diperiksa tim penyidik ketika sedang dirawat di Rumah Sakit Bethsaida Gading Serpong, Jalan Boulevard Raya Gading Serpong Kav 29 Gading Serpong, Tangerang.
Karena sedang sakit, Siman Bahar hingga saat ini belum dilakukan upaya paksa berupa penahanan oleh KPK.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi yang digunakan sebagai pabrik beserta alat produksinya di Jawa Timur senilai Rp100 miliar.
Selain itu, tim penyidik juga telah menyita uang Rp100,7 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai uang titipan atas kerugian negara. ***










