TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara korupsi pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menarik perhatian publik, Selasa (30/09/2025).
Pasalnya, saksi mahkota eks Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta, Mohamad Fairza Maulana, mengaku meminta dibelikan dua mobil tua sebagai penghargaan atas kinerjanya.
“(Dalam BAP) Bapak ada mengatakan, saya tidak menerima uang, tapi saya ada dibelikan mobil Civic 2010 dan Yaris tahun 2006, siapa yang beliin?” tanya penuntut umum.
Fairza mengaku, dua mobil itu dibelikan oleh Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi, atas perintah dari Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana.
“Waktu itu Pak Gatot yang memberikan. Itu atas perintah Pak Kadis (Iwan), tolong perhatikan Pak Keta (panggilan Fairza),” jawab Fairza.
Penuntut umum makin semangat mendengar ucapan Fairza soal perhatian atas yang dikatakan mantan Kadisbud)l DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana. “Karena saya mungkin sudah banyak bantu pekerjaan, (kata Iwan saat itu) ‘Tolong bantu Pak Keta, kasih penghargaan,’” lanjut Fairza.
Fairza juga mengakui saat itu tidak mau diberi uang, tapi lebih memilih untuk dibelikan mobil tua.“Saya enggak mau (di) kasih uang, sudah, kebetulan saya suka mobil-mobil tua, akhirnya, (kata Fairza kepada Gatot) cariin mobil saja deh, saya bilang gitu,” imbuh terdakwa.
Fairza tidak menjelaskan kapan mobil ini diserahkan kepadanya. Tapi, dua mobil ini sudah diserahkan oleh Gatot. Namun, keduanya tidak ada dalam daftar aset yang disita karena sudah dijual oleh Fairza sebelum kasus perkara ini bergulir.
“Kenapa enggak minta Mercy?” tanya jaksa.
Fairza mengaku tidak berani meminta mobil mewah. “Saya enggak berani, saya takut, karena itu bukan uang. Itu sebenarnya bukan hak saya,” kata Fairza.
Penuntut umum kembali mencecar pernyataan kepada terdakwa. Pasalnya, ia sempat meminta mobil dan menerima sejumlah uang dari terdakwa lainnya. Fairza mengaku, ia tahu kalau uang-uang itu sebenarnya adalah milik pemerintah alias hak negara.
Atas perbuatan Kadisbud DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dan dua terdakwa lainnya, menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 36,3 miliar.
Dan Penuntut umum menjerat perbuatan Iwan, Fairza, dan Gatot melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ***











