TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa seorang saksi dari PT Aneka Sakti Bakti (Asaba) terkait dengan perkara korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Adapun saksi yang diperiksa pada Jumat (17/10/2025) tersebut berinisial FW.
“Saksi FW diperiksa dalam perkara ini selaku Sales Direktor PT Aneka Sakti Bakti,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Minggu (19/10/2025).
Anang menjelaskan bahwa FW juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama pada 20 Agustus 2025 lalu.
Bersamaan dengan pemeriksaan FW, penyidik Jampidsus juga pernah meminta keterangan dari seorang Manager Sales berinisial AK.
Dalam perkara yang menyeret mantan menteri Nadiem Makarim ini, PT Asaba diketahui menjadi distributor laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada tahun 2021-2022.
Anang memaparkan, saksi FW selaku Sales Director PT Asaba diperiksa terkait perkara korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek atas nama tersangka MUL.
MUL ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 – 2021.
Selain MUL, penyidik Jampidsus pada awal Juli 2025 juga menetapkan tiga orang tersangka lain, masing-masing berinisial SW, JT, dan IBAM.
Peran tersangka MUL, yaitu menindaklanjuti perintah NAM untuk mengarahkan pengadaan TIK menggunakan OS Chrome kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga (penyedia),
Adapun perbuatannya pada tanggal 30 Juni 2020,pukul 22.00 WIB, di Hotel Arosa Jakan Veteran Bintaro, Jakarta Selatan, MUL memerintahkan HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk mengeklik pengadaan TIK tahun 2020 PT Bhinneka ke satu satu penyedia yaitu diarahkan ke Mentari Dimensi dengan menggunakan OS Chrome.
Bahwa tersangka MUL membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan OS Chrome untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021 – 2022 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Mendikbudristek. ***










