Hukum

Dirut Indosat Diperiksa Soal Pengadaan Mesin EDC di BRI

×

Dirut Indosat Diperiksa Soal Pengadaan Mesin EDC di BRI

Share this article
Aplikasi BRImo memudahkan pembayaran. Ist.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik antirasuah memanggil Direktur PT Indosat, Irsyad Sahroni berkaitan perkara korupsi pengadaan mesin EDC di Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2020-2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo dikutip, Kamis (9/10/2025).

Budi menyampaikan, tim penyidik juga memanggil sembilan orang saksi lainnya, yakni He Hariyadi selaku Direktur PT Ip Network Solusindo, Yuliana Efendi selaku Direktur PT Mutu Utama Indonesia, Dandi Setiyawan selaku Direktur PT Solusindo Global Digital.

Selanjutnya, Royke Lumban Tobing selaku Direktur PT Spentera, Masagus Krisna Ismaliansyah selaku pengurus CV Dwipayana Teknologi Informasi, Dian Budi Lestari selaku Direktur PT Dimensi Digital Nusantara, Faisal Mulia Nasution selaku Direktur PT Fiber Networks Indonesia, Cu Ian Wijaya selaku Direktur PT Kawan Sejati Teknologi, dan Riski Lana selaku Direktur PT Smartnet Magna Global.

Sebelumnya KPK resmi mengumumkan lima orang tersangka, yakni Catur Budi Harto selaku mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI, Indra Utoyo selaku mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!