Hukum

Eks Dirut PT Taspen Divonis 10 Tahun Bui

×

Eks Dirut PT Taspen Divonis 10 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Dirut PT Taspen.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih divonis selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucapnya saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, US$127.057, SG$283.002 dolar Singapura, €10 ribu, 1.470 baht, £30 Poundsterling, 128 ribu yen, HK$500, dan 1,262 juta won, dan Rp2.877.000.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” tutur Purwanto yang juga menjadi Jubir PN Jakpus.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tambahnya.

Sebelum menjatuhkan hukuman kurungan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan, “Terdakwa yang merupakan eks Dirut Taspen tidak memberikan contoh yang baik serta tak mendukung pemberantasan korupsi,” lanjut Purwanto.

Sementara hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Kosasih didakwa melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Antonius Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut.

Penuntut umum mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional. Kosasih juga disebut merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan yang melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional.

Sebelumnya penuntut umum menuntut Kosasih selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK berkeyakinan Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.

Selain itu, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Kosasih berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila ia tak membayar uang pengganti dalam jangka waktu tersebut, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!