TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Dua tahun sudah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyandera perkara pidana pemalsuan surat koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya atas nama Henry Surya cs, sejak 12 Mei 2023 tanpa kepastian status hukum.
Bahkan saat dikonfirmasi Teropongnews.com pada Senin (20/10/2025), Plt Kasi Intelijen Kejari Jakpus, Agung Irawan tidak memberikan tanggapan.
Setali tiga uang, begitu juga Kasi Pidum Fattah Chotib Udin maupun Kajari Jakpus Safrianto Zuriat Putra, tidak memberikan respons mengenai status perkara pemalsuan surat oleh Henry Surya yang tidak disidangkan, kendati telah mengakibatkan ratusan korban mengalami kerugian finansial mencapai Rp106 triliun.
Upaya untuk menghindari dari pertanyaan wartawan, Kasipidum dan Kajari Jakpus bersikap dengan memblokir nomor telepon media ini.
Padahal, kala itu kepada awak media, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting menyatakan seakan-akan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pengadilan. Padahal faktanya perkara pemalsuan surat oleh Henry Surya, tidak pernah disidangkan dan status Henry Surya juga menggantung tanpa kepastian sebagai “tawanan” Kejari Jakpus.
“Tersangka Henry Surya disangka telah melanggar Primair Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 263 ayat (2) atau Primair Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Bani, Jumat (12/5/2023).
Duduk Perkara
Perkara pemalsuan surat ini bermula pada sekitar Juli 2012 hingga September 2012, ketika Henry Surya bersama-sama dengan saksi Agata Gusti Anggoro Kasih, saksi Titiek Irawati Sugioanto, saksi Wachyu Susilohadi, saksi Margaretha, saksi David di Kantor Indosurya Center.
Sebelumnya, pada awal 2012 pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai Surat Utang Jangka Menengah tidak lagi dibenarkan dijual secara retail dan hanya diijinkan yang nilai nominalnya atau nilai limitnya sebesar Rp 25.000.000.000 baru dapat diperjualbelikan secara bebas di kalangan masyarakat.
Keadaan tersebut membuat Henry Surya mengkhawatirkan para nasabah PT Indosurya Inti Finance keluar dan menarik dana secara bersamaan.
Kemudian Henry Surya selaku Direktur Utama PT. Indosurya Inti Finance menyuruh saksi Margaretha sebagai Staf Legal pada PT Indosurya Inti Finance, saksi David, dan saksi Agata menyampaikan agar para nasabah Medium Term Note (MTN) yang selama ini telah menjadi anggota di PT Indosurya Inti Finance, tidak menarik diri sebagai nasabah dari PT Indosurya Inti Finance.
Kemudian, Henry Surya mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti dengan tujuan menghimpun dana dalam bentuk kegiatan perbankan secara gelap, lalu Henry Surya menyuruh saksi Margaretha, saksi David, dan saksi Agata Gusti Anggoro Kasih untuk merekayasa, memanipulasi dokumen pendirian koperasi tersebut agar tujuannya tercapai, yaitu terbentuknya Koperasi tersebut.
Adapun dokumen yang direkayasa dan dimanipulasi adalah berita acara rapat pendirian, daftar hadir rapat, KTP karyawan Henry Surya, surat penyataan pendirian Anggaran Dasar Koperasi, surat pernyataan dari pengurus koperasi tidak memiliki hubungan saudara dan surat kuasa dari pengurus koperasi kepada notaris. ***











