Hukum

Kejari Merauke Tetapkan Tersangka Pembangunan Sarana Air Bersih di Firiwage Boven Digoel 

×

Kejari Merauke Tetapkan Tersangka Pembangunan Sarana Air Bersih di Firiwage Boven Digoel 

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan sarana air bersih di Distrik Firiwage/Kawagit pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023.

Penetapan dan penahanan dua tersangka dilakukan Senin tanggal 20 Oktober 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke Sulta D. Sitohang, S.H., M.H beserta Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Merauke.

Kasi Pidsus Kejari Merauke, Donny Stiven Umbora, S.H., M.H mengutarakan, berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 (dua) Orang Tersangka yaitu : Tersangka F.T selaku Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, ditetapkan berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/R.1.15/Fd.1/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025, dan Tersangka K selaku Wakil Direktur dari CV. Bangun Sarana Papua, ditetapkan berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-05/R.1.15/Fd.1/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025.

Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20  hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-04/R.1.15 /Fd.1/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 a.n Tersangka F.T di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Merauke dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-05/R.1.15 /Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 a.n Tersangka K di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Merauke.

Disampaikan, tahun 2023 Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel mendapat alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Firiwage sebesar Rp3.340.768.000 (tiga milyar tiga ratus empat puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang kemudian di lelang pada tanggal 8 September 2023 melalui LPSE Kab. Boevn Digoel.

Sebelumnya, Saksi Jerry Hocken Yap yang sudah mengetahui akan adanya paket tersebut menyuruh Tersangka K untuk mencari perusahaan dan mengikuti lelang, yang akhirnya Tersangka K menggunakan perusahaan miliknya yaitu CV. Bangun Sarana Papua dimana Tersangka K selaku Wakil Direktur dan Saksi Fransiskus Kakubi selaku Direktur hanya untuk memenuhi formalitas sebagai perusahaan OAP.

Selanjutnya Tersangka K mengikuti lelang dengan cara mengupload administrasi perusahaan dan dokumen penawaran, kemudian pada tanggal 15 September 2023 Pokja-31 melakukan evaluasi dan pada tanggal 19 September Pokja-31 menyatakan CV. Bangun Sarana Papua sebagai pemenang lelang kemudian penandatanganan kontrak dilakukan di kantor Dinas PUPR yang dilakukan oleh Tersangka K dengan cara memalsukan tandatangan Direktur CV. Bangun Sarana Papua (Saksi Fransiskus Kakubi) dan juga ditandatangani PPK Saksi Risman Naga.

Adapun kontrak yang ditandatangani Tersangka K dan PPK yaitu nomor kontrak 640/155/KONTR.FISIK/CK-APBD/DPUPR-KBD/IX/2023 tanggal 26 September 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.268.564.000.(tiga milyar dua ratus enam puluh delapan juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah) dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 26 September 2023 sampai dengan tanggal 24 Desember 2023. 

Selanjutnya, tanggal 2 Oktober 2023 Tersangka K mengajukan tagihan uang muka 20% sebesar Rp.653.712.800 (enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah) yang kemudian terbit SP2D dengan nilai bersih yang masuk ke rekening CV. Bangun Sarana Papua sebesar Rp.578.624.167 (lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus dua puluh empat ribu seratus enam puluh tujuh rupiah). Lalu Tersangka K bersama Saksi Akbar menarik uang tersebut di Bank Papua Cabang Tanah Merah dan menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Jerry Hocken Yap.

Kemudian, di saat mobilisasi material pada tanggal 12 Oktober 2023 terjadi penolakan oleh warga kampung Firiwage sehingga mobilisasi material dan tukang tidak dapat dilakukan dan untuk menyelesaikan masalah tersebut PPK Risman Naga berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Boven Digoel guna memastikan pemindahan lokasi dan keberlangsungan proyek.

Lalu Inspektorat Kabupaten Boven Digoel menyampaikan bahwa tidak dapat dilakukan pemindahan lokasi namun Tersangka F.T selaku Pengguna Anggaran meminta penyedia untuk memindahkan lokasi dan melaksanakan pekerjaan di kampung Kawagit, sehingga PPK Risman Naga dan tim teknis mengundurkan diri karena merasa pemindahan lokasi tidak sesuai ketentuan.

Sekitar awal bulan Desember 2023 pekerjaan yang sudah dipindahkan ke Distrik Kawagit atas perintah Tersangka F.T selaku PPK/PA, progres masih dibawah 5% atau hanya mobilisasi personil dan alat, namun Saksi Jerry Hocken bersama dengan Tersangka K, Saksi Akbar dan Saksi Lucky Matruty tetap mengajukan Tagihan 100% pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih sehingga Tersangka K menandatangani dokumen tagihan 100% dan selanjutnya tagihan diurus oleh Saksi Lucky denagn cara Saksi lucky meminta kepada saksi fadly untuk memproses SPP-SPM.

Hal tersebut juga diketahui dan disetujui oleh Tersangka F.T, selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2023 terbit SP2D yang ditandatangani BUD Saksi Warinto Gultom dengan nilai netto sebesar Rp2.314.496.670,- (dua milyar tiga ratus empat belas juta empat ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).

Setelah itu pada tanggal 21 Desember 2023 Saksi Jerry menarik uang tersebut dengan menggunakan cek yang sudah ditandatangani oleh Direktur CV. Bangun Sarana Papua Saksi Fransiskus Kakubi. Namun, sampai dengan saat ini pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik  Firiwage/Kawagit belum selesai dikerjakan dan belum bermanfaat bagi masyarakat.

“Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Boven Digoel terdapat kerugian Negara sebesar Rp 2.893.120.837,- (dua milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah),” ujar Stiven di ruang kerjanya. 

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

   

 

        



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!