Hukum

KPK Kawal Pembebasan Lahan Kali Ciliwung

×

KPK Kawal Pembebasan Lahan Kali Ciliwung

Sebarkan artikel ini
Gambar Udara Normalisasi Kali Ciliwung Segmen Kel. Cawang, Jakarta Timur. (Foto: Dok. Dinas SDA DKI Jakarta)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Proyek pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung di DKI Jakarta mendapat pengawasan ketat dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengawasan itu sendiri bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan proyek strategis nasional itu berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

“Agar proses bersih, transparan, dan warga paham tidak ada pemberian ke pejabat dalam proses pembebasan tanah. Jika ada yang meminta atau menerima, segera lapor ke KPK,” ucap Kasatgas Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti, melalui keterangan tertulis, Minggu (26/10/2025).

Ia pun menegaskan pengawasan pembebasan lahan merupakan langkah memitigasi risiko korupsi pengadaan tanah.

Menurutnya, dari hasil pantauan, pembebasan lahan 54 bidang dengan luas total 13.101 meter persegi di Pengadegan sudah melalui tahap pengukuran garis sempadan kali dengan jarak yang disepakati yakni 5,5 meter.

Linda mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan yang perlu diselesaikan bersama, termasuk pendataan ulang terhadap bangunan yang sebelumnya terdata namun habis terbakar.

“Kami sudah intensif mendampingi sejak Agustus–Oktober 2025 di tahap persiapan. Kami berharap pengadaan tanah yang sudah direncanakan dapat selesai tepat waktu,” terang dia.

Selain memastikan aspek teknis, Linda juga menyoroti pentingnya penertiban administrasi dan pencatatan aset agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Ia menegaskan bahwa setiap bidang tanah yang telah dibebaskan harus segera dicatat dan dikelola dengan baik oleh instansi terkait.

“Aset pengadaan tanah harus dicatat secara jelas. Setelah pembebasan, harus dipastikan pencatat dan pengelola asetnya,” tutup Linda. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!