JAKARTA, TEROPONGNEWS.COM — Butuh hampir tiga tahun hingga akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan jumlah pasti tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Jawa Timur. Setelah serangkaian penyelidikan panjang dan penuh kerahasiaan, publik pun dikejutkan oleh fakta: 21 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bukan perkara baru. Akar perkaranya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022. Namun, penetapan tersangka lainnya baru diumumkan pada Kamis (2/10/2025).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan lamanya proses karena luasnya cakupan penyelidikan. “Penerima dana hibah tersebar di hampir seluruh wilayah Jawa Timur. Kami harus memverifikasi satu per satu, termasuk nilai yang benar-benar dipakai dan nilai yang dipotong,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Asep, penyaluran dana hibah tersebut menjangkau sedikitnya delapan kabupaten di Jatim. Setiap aliran dana perlu dicek secara rinci misalnya, jika disebut digunakan untuk pembangunan jalan, KPK harus memastikan berapa besar dana yang benar-benar sampai ke proyek tersebut.
Deretan nama yang diumumkan KPK dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur seolah membuka tabir panjang praktik suap yang melibatkan pejabat legislatif hingga kalangan swasta.
Di barisan penerima suap, terseret nama-nama besar penghuni gedung parlemen Jawa Timur. Kusnadi yang menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar yang sama-sama duduk sebagai wakil ketua, hingga Bagus Wahyudiono, staf kepercayaan Anwar Sadad, kini resmi menyandang status tersangka.
Tak berhenti di sana, giliran pemberi suap yang jumlahnya jauh lebih banyak ikut terungkap. Mereka datang dari berbagai latar belakang, mulai politisi daerah, mantan kepala desa, hingga pengusaha lokal.
Dari kalangan legislatif, terdapat Mahud, anggota DPRD Jatim periode 2019–2024; Fauzan Adima, wakil ketua DPRD Sampang; serta Jon Junaidi, wakil ketua DPRD Probolinggo periode yang sama. Sementara dari sektor swasta, nama-nama seperti Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib asal Sampang, juga tak luput dari jeratan hukum.
Kasus ini semakin mencengangkan ketika muncul Moch Mahrus, yang kini duduk sebagai anggota DPRD Jatim 2024–2029 namun diduga turut berperan sebagai pemberi suap saat masih berstatus swasta di Probolinggo.
Dari wilayah Tulungagung, ada tiga nama: A Royan dan Wawan Kristiawan dari kalangan swasta, serta Sukar, mantan kepala desa. Sedangkan dari Bangkalan, dua pengusaha, Ra Wahid Ruslan dan Mashudi, ikut tercatat dalam daftar.
Jalur korupsi dana hibah ini juga menyeret nama dari Pasuruan, yakni M. Fathullah dan Achmad Yahya, serta Ahmad Jailani dari Sumenep.
Tak kalah mengejutkan, Hasanuddin, yang kini menjabat anggota DPRD Jatim 2024–2029 asal Gresik, ternyata masuk daftar tersangka karena dugaan peran lamanya sebagai pihak swasta. Dari Blitar, nama Jodi Pradana Putra turut ditetapkan sebagai pemberi suap.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau
- Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
- junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






