TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perdana pra peradilan berkaitan dugaan penghentian penyidikan secara diam-diam dalam perkara pidana lingkungan hidup, oleh
Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakum) pada Kementerian Lingkungan Hidup hari ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Rencananya sidang pra peradilan hari ini mengagendakan pembacaan gugatan pra peradilan. Sayangnya hakim tunggal pra peradilan, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, menunda persidangan hingga 16 Oktober 2025. Penundaan sidang tersebut lantaran pihak termohon yakni Dirgakum pada Kementerian Lingkungan Hidup tidak hadir.
“Sidang ditunda hingga dua pekan dan akan dibuka kembali persidangan pada Kamis 16 Oktober 2025,” ucap Kurniawan Adi Nugroho selaku kuasa hukum Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kamis (2/10/2025).
Kurniawan mengatakan, Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Sapu Jagad Gunung, melayangkan gugatan prapid tersebut soal dugaan penghentian penyidikan secara diam-diam dalam perkara pidana lingkungan hidup.
“Gugatan praperadilan ini dilayangkan karena diduga terdapat upaya penghentian penyidikan secara materil oleh Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup,” tutur Kurniawan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup di kawasan ekonomi khusus (KEK) Lido, salah satu proyek unggulan PT MNC Land Tbk.
“Dulu perkara ini sempat dinaikkan ke tahap penyidikan dan bahkan sudah dilakukan verifikasi lapangan. Namun hingga kini tidak ada kepastian yang jelas, sehingga kami mengajukan praperadilan untuk mendorong kepastian hukum,” ujarnya, usai sidang, Kamis (2/10/2025).
Ia berharap melalui praperadilan ini, aparat penegak hukum dapat menjalankan penyidikan secara transparan dan serius.
“Kerusakan lingkungan adalah persoalan yang nyata, sehingga harus ada langkah strategis dan tegas. Apalagi, yang namanya tindak pidana lingkungan hidup bisa melibatkan lebih dari satu pihak,” tandasnya. ***











