TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jakarta menuntut pidana Iwan Henry Wardhana selaku Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2020-2024 dan pemilik event organizer Gerai Production (GR PRO), Gatot Ari Rahmadi, Kamis (9/10/2025), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Untuk terdakwa Iwan Henry, penuntut umum menuntut pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 20,5 miliar.
Apabila aset yang telah disita tidak mencukupi, akan disita kembali dan dilelang. Jika masih kurang, diganti dengan pidana penjara enam tahun.
Sedangkan untuk terdakwa Gatot Ari Rahmadi dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp 13,26 miliar.
Penuntut umum memperhitungkan sejumlah aset yang telah disita, antara lain dua mobil dan sejumlah uang tunai. Bila masih kurang, akan diganti dengan pidana 4 tahun 6 bulan.
Terakhir, untuk mantan Kepala Seksi Pergelaran Seni Budaya sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, M. Fairza Maulana, dituntut pidana 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan seni fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 36,6 miliar.
Penuntut umum menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan, Iwan dan kawan-kawan disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 36,3 miliar melalui kegiatan seni fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada pe riode 2022–2024.
Perkara ini berawal ketika GR PRO mendapat penunjukan dari Fairza untuk memfasilitasi acara milad komunitas Bang Japar. Iwan menyetujui dengan meminta imbalan Rp 50 juta sebagai “dana operasional dinas”. Anggaran kegiatan yang seharusnya Rp 66,8 juta dinaikkan menjadi Rp 253,2 juta, menimbulkan selisih Rp 186,3 juta.
Selanjutnya, Iwan mengarahkan seluruh kegiatan PSBB Komunitas kepada GR PRO. Fairza dan Gatot lalu merekayasa laporan pertanggungjawaban kegiatan, termasuk bukti foto, surat tugas, dan honorarium pelaku seni yang fiktif atau di-markup.
Total kegiatan yang dikerjakan GR PRO mencapai 101 kegiatan PSBB Komunitas, 746 acara PKT, dan tiga Jakarnaval dengan anggaran Rp 38,6 miliar, padahal biaya riil hanya Rp 8,19 miliar. Selisih Rp 30,4 miliar diduga disalahgunakan.
Sebagian dana mengalir ke sejumlah pejabat dan pegawai Disbud DKI, termasuk Iwan sebesar Rp 16,2 miliar, Fairza Rp 1,4 miliar, dan Gatot Rp 13,5 miliar.
Dana lainnya digunakan untuk berbagai keperluan internal seperti tunjangan hari raya, uang saku, dan kegiatan staf.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menjadwalkan sidang pembacaan pledoi pada Kamis (16/10/2025). ***







