TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang praperadilan di ruang sidang 05 pukul 10.00 Wib, Senin (3/11/2025).
Praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang diajukan oleh kuasa hukum Paulus Tannos, buronan perkara korupsi pengadaan e-KTP terkait sah atau tidaknya penangkapan.
Dalam praperadilan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak termohon.
Sementara itu Jubir KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Tannos itu.
“KPK sebagai pihak Termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ucap Budi dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).
Ia menyampaikan rasa optimis bahwa hakim yang menangani gugatan ini akan memutusa secara independen dan obyektif. Sebab kata Budi, penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi.
“Terlebih korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini,” pungkasnya. ***







