Hukum

Eks Dirjen Aptika Kemeninfo Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

×

Eks Dirjen Aptika Kemeninfo Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

Share this article

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Perkara korupsi pengadaan barang jasa dan pengelola Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kemenkominfo periode 2020-2022 mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/11/2025).

Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta PuPusa,  Fadil Paramajeng, menyebutkan dalam surat dakwaan bahwa Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan, menerima suap dari Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022, Alfi Asman, sebagai imbalan atas beberapa proyek.

“PT Aplikanusa Lintasarta ditunjuk sebagai penyedia proyek pengadaan jasa lainnya, penyedia infrastruktur e-service tahun 2020, proyek PDNS tahun 2021, dan proyek PDNS tahun 2022 pada Kemenkominfo RI,” ujarnya.

Akibat perbuatan Semuel bersama Alfi dan para terdakwa lainnya dalam penuntut umum M Fadil, mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp140,86 miliar atas dipercayainya PT Aplikanusa Lintasarta.

Adapun para terdakwa lainnya disidangkan bersamaan dengan Semuel dan Alfi, yakni Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023, Bambang Dwi Anggono.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!