Hukum

Kejagung Tegaskan Pengusutan PT Petral Berbeda Waktu Pelanggaran dengan KPK

×

Kejagung Tegaskan Pengusutan PT Petral Berbeda Waktu Pelanggaran dengan KPK

Sebarkan artikel ini
Kepala Puspenkum Anang Supriatna. (Dok Kejagung)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penanganan perkara korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang dilakukan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sangat berbeda dari segi waktu terjadinya pelanggaran (tempus delikti).

Adapun proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan PT Petral terjadi pada tahun 2008 sampai 2017, sedangkan perkara yang diusut oleh KPK terjadi pada 2019-2025.

“Terkait penyidikan dalam TPK (tindak pidana korupsi) petral, memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan sprindik terhadap dalam perkara tersebut, periodisasinya dari 2008 sampai 2017,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Selasa (11/11/2025).

Anang menuturkan, perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung telah naik ke penyidikan pada Oktober 2025 meskipun dalam proses penyidikan ini belum ada tersangka dan kerugian negaranya. “Belum (ada perkiraan penghitungan kerugian negara),” tutur Anang.

Mantan Wakajati Sultra itu memastikan, tim penyidik Kejaksaan Agung tetap melakukan koordinasi dengan KPK. Sehingga, penanganan perkara tidak tumpang tindih satu sama lain.

“(Kasus Petral ini penanganannya) baru. Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan Tim KPK,” tandas dia.

Sebelumnya, KPK menyatakan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua perkara sebelumnya, yakni dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014, serta korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang periode 2012–2014.

“Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa Kerugian Negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 s.d. 2015,” ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).

Budi mengatakan perkara itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!