Hukum

Kontrak Kerja Fiktif, Kejari Jakpus Tetapkan Tiga Pelaku Korupsi Himbara 

×

Kontrak Kerja Fiktif, Kejari Jakpus Tetapkan Tiga Pelaku Korupsi Himbara 

Sebarkan artikel ini
Kajari Jakpus Antonius Despinola, memberikan konferensi pers kasus penyalahgunaan Kredit Modal Kerja Himbara di Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025) malam. Dok TN

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit modal kerja (KMK) pada Himpunan Bank milik Negara (Himbara).

Ketiga tersangka tersebut adalah Relationship Manager salah satu bank BUMN, Frengki Hasoloan Sianturi (FHS); Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT), Maria Lastry Gultom (MLG); serta Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU), Li Putri Nazara (LPN).

“Setelah selama dua minggu tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi secara intensif dan telah dilakukan ekspose atau gelar perkara sehingga didapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka masing-masing,” ucap Kajari Jakpus Antonius Despinola, dalam konferensi pers, di Kejari Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025) malam.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) ke salah satu bank Himbara dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif sebagai dasar permohonan kredit.

Akan tetapi, Frengki dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian karena tidak melakukan verifikasi secara mendalam sebelum permohonan diajukan ke pimpinan bank.

“Sehingga permohonan kredit tersebut disetujui dan diajukan ke pimpinan yang selanjutnya kredit tersebut dicairkan sejumlah Rp122 miliar,“ tutur Antonius.

Setelah uang cair, Maria mentransfer uang tersebut ke empat rekening perusahaan yang masih berada dalam kendali Maria dan Li Putri Nazara selaku debitur. Frengki turut menerima aliran dana sekitar Rp800 juta.

“Saat ini kredit tersebut telah dinyatakan macet (Called 5),” katanya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat menggunakan pasal primair yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik juga menjerat mereka dengan pasal subsidiair, yakni Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap tersangka FHS, MLG dan LPN dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan terhitung mulai tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanggal 17 November 2025,” katanya.

Adapun FHS ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat; MLG ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu Jakarta Timur; dan LPN ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu Jakarta Timur. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!