TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Akhirnya mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi bersama dua eks pejabat ASDP lainnya, yaitu Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, keluar dari ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (28/11/2025).
Saat keluar dari ruang tahanan KPK, Ira disambut sanak-keluarga yang telah menunggu sejak pagi.
KPK resmi menggeluarkan tidak terdakwa dari ruang tahanan setelah Kementerian Hukum mengantarkan salinan Keputusan Presiden pada Jumat ini.
Sebelumnya pada Kamis (21/11/2025), Hakim PN Tipikor Jakarta memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, M Yusuf dan Harry Muhammad dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. ***










