Hukum

KPK Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

×

KPK Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus akuisisi kapal ASDP, Ira Puspadewi dibebaskan oleh KPK pada Jumat (28/11/2025).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Akhirnya mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi bersama dua eks pejabat ASDP lainnya, yaitu Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, keluar dari ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (28/11/2025).

Saat keluar dari ruang tahanan KPK, Ira disambut sanak-keluarga yang telah menunggu sejak pagi.

KPK resmi menggeluarkan tidak terdakwa dari ruang tahanan setelah Kementerian Hukum mengantarkan salinan Keputusan Presiden pada Jumat ini.

Sebelumnya pada Kamis (21/11/2025), Hakim PN Tipikor Jakarta memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, M Yusuf dan Harry Muhammad dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!