TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Dugaan praktek mafia tanah menjadi sorotan publik di Indonesia dalam beberapa hari terakhir. Mantan Wakil Presiden RI, Muhammad Jusuf Kalla mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama memberantas praktik mafia tanah.
Di Sorong, provinsi Papua Barat Daya ada satu kasus dugaan praktek mafia tanah yang dilaporkan ke Polresta Sorong Kota pada tahun 2023. Praktik mafia tanah yang dilaporkan bermoduskan dugaan pemalsuan dokumen.
Namun keseriusan pihak Polresta Sorong Kota untuk menuntaskan kasus dugaan praktik mafia tanah masih perlu dipertanyakan. Sebab dari keempat terlapor telah penyidik Polresta Sorong Kota tetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini keempat tersangka masih belum ditahan.
Ironinya, salah satu tersangka malah dilantik sebagai Ketua Induk organisasi olahraga di Sulawesi Utara (Sulut).
Menanggapi ini, Irwan Oswandi melalui kuasa hukum pelapor dugaan praktik mafia tanah di Sorong, Jatir Yuda Marau membenarkan telah melaporkan dugaan praktek mafia tanah pada 16 Oktober 2023 dengan nomor : LP/B/865/IX/2023/SPKT/Polres Sorong Kota/ Polda Papua Barat dugaan Pasal 264 Ayat 1 dan atau Ayat 2 dan atau pasal 263 Ayat 1 dan atau Ayat 2 dan atau pasal 221 Ayat 1 ke 2 dan atau jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan atau jo pasal 56 Ayat 1 KUHPidana.
“Di mana dari laporan kami, penyidik Polresta Sorong Kota telah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga telah menetapkan tersangka atas keempat terlapor, ” kata Yuda Marau saat melakukan sesi konferensi pers di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Kota Sorong, Selasa (11/11/2025).
Keempat yang diduga sebagai tersangka, kata Yuda Marau, yaitu saudara B Jerry Walleleng, Ema Barbalina, Yarid Sakona dan Vecky Nanuru.
Berkas perkaranya, lanjut Yuda Marau, sesuai informasi yang diperoleh sudah mendapatkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong.
Perkara ini pernah diadukan ke Dumas Mabes Polri dan telah pula dilakukan upaya praperadilan. Namun semua upaya hukum yang ditempuh oleh para tersangka telah ditolak.
“Sampai di sini, kami sebagai pelapor perlu memberi apresiasi. Karena penyidik telah bekerja secara profesional, ” ucapnya.
Yuda Marau minta Polresta Sorong Kota harus bergerak cepat untuk menuntaskan proses penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan dan melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum, sehingga bisa segera dibawa ke Pengadilan Negeri Sorong untuk disidangkan.
“Kami minta kepada penyidik Polresta Sorong Kota, Kapolresta dan Kapolda Papua Barat Daya agar perkara ini harus terus dilanjutkan, tidak boleh terhenti, ” kata Yuda Marau penuh harap.
Yuda Marau tegaskan, hukum harus tegak lurus ke atas, jangan tajam ke bawah.
“Pelaku pencuri ayam atau pukul orang dengan hanya luka ringan saja langsung ditangkap dan dimasukkan ke penjara. Lalu kenapa yang diduga sebagai tersangka dibiarkan begitu saja berkeliaran, ” kata Yuda Marau membandingkan.
Praktek mafia tanah ini merugikan orang lain. Dan perlu diketahui rekan-rekan media, lanjut dia, dengan adanya laporan ini, Kanwil BPN Papua Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap sertifikat dan telah mengeluarkan surat pembatalan sertifikat.
“Ini berarti, dokumen yang dikeluarkan diduga palsu. Jadi janganlah perkara ini dibiarkan begitu saja. Kami berharap penyidik Polresta Sorong Kota bisa segera menangkap para tersangka untuk memenuhi petunjuk dari Jaksa, ” tuturnya.
Diakui oleh Yuda Marau, intervensi dalam perkara ini cukup tinggi, salah satunya, semua penyidik yang menangani hingga sampai diperiksa Mabes Polri. Namun profesionalisme benar – benar ditunjukkan oleh penyidik, sehingga perkara bisa terus lanjut.
Salah satu tersangka, kata Yuda Marau, dari informasi yang pihaknya dapatkan dilantik sebagai ketua di salah satu organisasi olahraga di Sulawesi Utara.
“Ini perlu menjadi catatan penting bagi Polresta Sorong Kota. Penanganan perkara yang berlarut – larut dan belum ditahannya para tersangka bisa membuat para tersangka makin leluasa bermanuver untuk mempersulit penuntasan kasus ini. Salah satu tersangka malah dilantik sebagai ketua induk organisasi olahraga di Sulawesi Utara. Maka itu kami harap, penyidik bisa segara menahan semua tersangka agar upaya manuver untuk mempersulit proses hukum bisa dicegah, ” tandasnya.












