Hukum

Bupati Lamteng Ditetapkan Tersangka Gratifikasi Rp5,75 Miliar

×

Bupati Lamteng Ditetapkan Tersangka Gratifikasi Rp5,75 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

TEROPONFNEWS.COM, JAKARTA – Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ardito diduga telah menerima komisi dari proyek sebesar Rp 5,75 miliar.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Mungki mengatakan awalnya Ardito diduga mematok fee 15-20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah.

“Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” ucap Mungki.

Dikatakan Mungki, Ardito telah meminta anggota DRPD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas.

Dia mengatakan pengadaan barang dan jasa harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

Atas usahanya itu Ardito menerima fee Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito. Duit itu diterima dalam periode Februari-November 2025.

“Pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujarnya.

Padahal Ardito baru dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada Februari 2025. Artinya, permintaan dan penyerahan fee langsung terjadi.

Selain itu, Ardito juga diduga meminta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW) untuk mengatur pemenang lelang alat kesehatan pada Dinkes Lampung Tengah. KPK menyebut Anton juga merupakan kerabat Ardito.

“Atas pengondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari Saudara MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri),” ujarnya.

Daftar lengkap tersangka suap yang telah ditetapkan oleh KPK, Kamis. Yakni

1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,
2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah,
3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah,
4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati,
5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!