TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Effendi direncanakan akan membacakan vonis terhadap eks empat hakim dan seorang panitera di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
“Adapun waktunya tentatif karena menunggu kesiapan jaksa penuntut umum menghadirkan para terdakwa,” ucap Jubir PN Jakpus Sunoto kepada wartawan, Rabu.
Untuk diketahui, ada lima hakim dan seorang panitera yang menjadi terdakwa dalam perkara suap putusan lepas korporasi minyak goreng. Mereka adalah eks KPN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin, beserta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Adapun penuntut umum dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim pimpinan Effendi menghukum Arif Nuryanta selama 15 tahun, pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
Sementara untuk mantan Hakim Djuyamto, penuntut umum menuntutnya selama 12 tahun penjara, pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp9,5 miliar.
Sedangkan Ali Muhtarom, Agam Syarief Baharuddin dan Wahyu masing-masing selama 12 tahun bui dan membayar denda masing-masing Rp6,2 miliar, dengan masing-masing subsider 5 tahun penjara. ***












