TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung hari ini melakukan penahanan terhdap eks Kajari Bangka Tengah Padeli. Keputusan penahanan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan P sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).
Anang mengatakan untuk kepentingan penyidikan, tersangka P ditahan pemyidik selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung.
Selain itu kata Anang, penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Untuk diketahui, Jaksa Padeli ditahan lantaran terkait perkara suap yang diterimanya saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan saat menangani perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Lebih lanjut mantan Wakajati Sultra itu menerangkan, Padeli diduga menerima uang sebesar Rp840 juta yang berkaitan dengan penanganan perkara Baznas.
Dugaan penerimaan uang tersebut bertentangan dengan kewajiban dan kewenangan jabatan tersangka sebagai aparat penegak hukum.
“Perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya. ***







