TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Setelah kabur saat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menangkap Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi, pihak Kejaksaan Agung menyerahkan Taruna Fariadi kepada KPK sebagai bentuk sikap kooperatif dan transparansi Kejaksaan Agung, sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta.
“Penyerahan ini juga bagian upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa,” ucap Anang Supriatna di Kejagung, Senin (22/12/2025).
Anang menjelaskan, penyerahan tersangka pemerasan Taruna Fariadi dilakukan oleh Tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Anang Supriatna menegaskan bahwa institusi Kejaksaan RI tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. ***












