Hukum

KPK Ancam Terbitkan DPO untuk Jaksa Taruna

×

KPK Ancam Terbitkan DPO untuk Jaksa Taruna

Sebarkan artikel ini
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Foto: Morteza Syariati Albanna.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Keberadaan bekas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi belum diketahui hingga saat ini. Teranyar, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana bakal menerbitkan surat daftar pencarìan orang (DPO) terhadap Taruna Fariadi.

Pasalnya Jaksa Taruna Fariadi saat akan ditangkap petugas KPK, dirinya malah melarikan diri dan menabrakan petugas KPK dengan mobil ketika berusaha kabur dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan kondisi petugas yang ditabrak mobil oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi dalam kondisi baik. “Alhamdulillah kondisi baik, selamat, terhindar,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (21/12/2025).

Budi mengonfirmasi, yang bersangkutan menabrak petugas KPK dengan mobil sekaligus melarikan diri.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) beberapa waktu lalu.

Mereka adalah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu; Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kajari Asis Budianto; dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Taruna Fariadi.

Kendati begitu, KPK baru menahan dua orang dari ketiganya. Sebab, Taruna Fariadi kabur saat operasi senyap digelar. Bahkan, Taruna Fariadi sempat menabrak petugas KPK saat melarikan diri.

“Bahwa benar, pada saat sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” tutur Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu yang dikutip Minggu (21/12/2025).

Asep menjelaskan, pihaknya kini tengah berupaya mengejar terhadap yang bersangkutan. Jika tidak ditemukan, maka ia akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!