TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kasasi yang diajukan mantan Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto, ditolak majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Akibatnya majelis hakim MA, tetap menghukum Arief Pramuhanto dengan pidana penjara selama 13 tahun.
“Amar putusan: Menolak permohonan kasasi terdakwa,” demikian amar putusan majelis kasasi yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Senin (8/12/2025).
Perkara nomor: 11925 K/Pid.Sus/2025 itu
diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Prim Haryadi dengan hakim anggota Yanto dan Ansori. Putusan dibacakan pada Rabu, 3 Desember 2025.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Arief dalam kasus korupsi alat kesehatan. Putusan itu lebih berat dibandingkan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Perkara di tingkat banding tersebut diadili oleh ketua majelis Teguh Harianto dengan hakim anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Selain hukuman penjara 13 tahun, Arief juga dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Arief juga dihukum membayar uang pengganti Rp222,7 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak dibayar, maka hartanya akan dirampas negara.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 7 tahun,” ucap hakim.
Sedangkan di tingkat pertama, Arief tidak dikenakan beban uang pengganti. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menganggap Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta tidak dapat membuktikan Arief menerima uang hasil korupsinya.
Arief didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak usahanya, Indofarma Global Medika (IGM), dalam rentang waktu 2020-2023. ***












