Hukum

Pembayaran Denda Perusak Kawasan Hutan Rentan Permainan Penegak Hukum 

×

Pembayaran Denda Perusak Kawasan Hutan Rentan Permainan Penegak Hukum 

Sebarkan artikel ini
Potongan kayu menumpuk di salah satu daerah banjir dan longsor di Sumatera. Dok IG

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tindakan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menagih denda kepada perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara terasa janggal meskipun bertujuan untuk memulihkan kerugian negara secara finansial dengan cepat, sebelum kemungkinan eskalisasi ke ranah pidana. Dan hal tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Akan tetapi, kejanggalan yang dirasakan memang memiliki dasar yang kuat. Satgas PKH terkesan hanya berfokus pada penerimaan negara dan pengembalian aset ke BUMN, tanpa penyelesaian yang adil, terutama bagi para petani kecil.

“Dan penindakan tegas terhadap aktor intelektual di balik pembukaan lahan ilegal, berisiko menimbulkan kesan bahwa negara lebih memilih ‘memungut hasil dari kerusakan ekologi yang terjadi’ daripada menyembuhkan akar penyakitnya, yaitu tata kelola hutan dan reforma agraria yang masih lemah,” ucap Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly, Selasa (9/12/2025).

Perlu diketahui, mantan Ketua Komisi Kejaksaan yang saat ini menjabat Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak mengatakan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menagih denda kepada perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.

“Sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 korporasi yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” ucap Barita Simanjuntak di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Barita menerangkan terdapat 49 perusahaan sawit yang total dendanya diperkirakan sebesar Rp9,4 triliun. Puluhan perusahaan tersebut pun ditagihkan denda.

Dari 33 perusahaan yang hadir, terdapat 15 perusahaan yang sudah membayar dengan total Rp1,7 triliun, lima perusahaan siap membayar, dan ada 13 perusahaan yang mengajukan keberatan.

“Karena di dalam satgas ini ada 12 kementerian/lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah melakukan penghitungan sesuai regulasi yang berlaku, tentunya keberatan itu sepanjang dapat diterima akan dilakukan verifikasi,” ucapnya.

Ronald menjelaskan, secara keseluruhan, efektivitas dan keadilan dari kebijakan ini masih perlu dibuktikan, terutama dalam menyeimbangkan antara kepentingan fiskal negara, keberlanjutan ekologi, dan keadilan sosial bagi masyarakat lokal dalam tata kelola sistem kenegaraan.

“Karena bila tidak, hanya akan membuka kesempatan dan ruang permainan bagi aparatur penegakan hukum dengan para pelaku pembalakan liar, tambang ilegal, dan kongkalikong dengan perusahaan-perusahaan bermasalah perusak ekosistem sebagai tempat bernaung para makhluk ciptaan Tuhan,” tandasnya. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!