Hukum

Perkara Illegal Logging, Dirut PT BRN Segera Diadili

×

Perkara Illegal Logging, Dirut PT BRN Segera Diadili

Sebarkan artikel ini
Hutan Ketambe/(instagram/@rajaa_06)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menetapkan Direktur Utama PT BRN berinisial IM sebagai tersangka perkara illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat pada 2 Oktober 2025.

Saat ini, berkas perkara ini siap dilimpahkan ke pengadilan. Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp447 miliar.

Hal tersebut dikatakan Direktur Tindak Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, Senin (1/12/2025).

Ia mengatakan, total potensi kerugian negara dari denda dan pungutan terkait hutan (DR & PSDH) mencapai Rp1,44 miliar, belum termasuk kerusakan lingkungan yang berdampak pada risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan akibat penebangan pohon tanpa izin.

“Berdasarkan hitungan sementara total potensi kerugian negara dapat mencapai Rp447,09 miliar,” kata Rudianto.

Menurut Rudianto, PT BRN diduga menjalankan pembalakan liar secara terorganisasi sejak 2022 hingga 2025, khususnya di wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga. Modus operandi mereka adalah menebang kayu di luar PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah), termasuk memasuki kawasan hutan produksi, kemudian memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar kayu ilegal tampak legal.

“PT BRN diduga kuat menjalankan pembalakan liar secara terorganisasi di Hutan Sipora sejak 2022 hingga 2025, khususnya pada wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga dengan modus menebang kayu di luar PHAT, yaitu pada areal tanah yang belum dibebani alas hak, bahkan masuk kawasan hutan produksi lalu memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar kayu ilegal terlihat seolah-olah legal,” ucap Rudianto.

Penetapan tersangka bermula dari pengamanan barang bukti berupa 17 alat berat, sembilan truk kayu, dan 2.287 batang kayu dengan total volume 435,62 meter kubik yang dilakukan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda PKH.

Selanjutnya, Gakkum Kehutanan di Gresik, Jawa Timur, pada 11 Oktober 2025 mengamankan satu unit kapal tugboat TB JENEBORA1 beserta kapal tongkang TK KENCANA SANJAYA yang membawa 1.199 batang kayu dengan volume 5.342,45 meter kubik.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah menerapkan pendekatan menyeluruh dalam mencegah kejahatan kehutanan, mulai dari Mentawai hingga jalur distribusi di Gresik.

“Bahwa tindakan di Mentawai sampai ke hilir di Gresik adalah kebijakan negara untuk menutup celah perusakan hutan dari hulu sampai ke hilir. Penegakan pidana berjalan berdampingan dengan penertiban perizinan dan pengawasan pemegang PBPH, disertai sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi yang melanggar. Pada saat yang sama, kami mendorong verifikasi alas hak di seluruh skema pemanfaatan, agar tidak ada celah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan skema legal untuk ‘memutihkan’ kayu ilegal,” ujar Dwi.

Ia juga menegaskan langkah sistematis pemerintah untuk memperketat pengawasan.

“Untuk menutup celah penyamaran kayu ilegal, Kementerian Kehutanan telah mengkoreksi kebijakan dengan membekukan sejumlah Persetujuan Pemanfaatan Kayu pada areal Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang bermasalah dan mewajibkan verifikasi alas hak secara ketat oleh dinas kehutanan provinsi. Ke depan, pengawasan terhadap pemegang PBPH dan pelaku usaha kehutanan kami perketat berbasis keterlacakan bahan baku (traceability) dan kepatuhan yang terukur. Pelanggaran akan dikenai sanksi berlapis: administratif, perdata, pencabutan izin, hingga pidana bila terpenuhi unsur-unsurnya. Langkah ini sekaligus melindungi dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat, agar tata kelola berjalan adil, berkelanjutan, dan manfaat hutan kembali ke rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung saat dikonfirmasi media ini, belum merespon konfirmasi, Senin (1/12/2025). ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!