TEROPONGNEWS.COM, KUPANG — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperkuat sinergi lintas lembaga dalam mengantisipasi dan menangani berbagai bentuk kejahatan di sektor jasa keuangan. Komitmen tersebut ditegaskan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Satgas PASTI Daerah Provinsi NTT.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT selaku Ketua Satgas PASTI Daerah, Japarmen Manalu, menegaskan bahwa kolaborasi dan koordinasi antarlembaga menjadi kunci utama dalam memerangi maraknya kejahatan keuangan dan investasi ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.
“Modus kejahatan di sektor jasa keuangan terus berkembang dan semakin beragam. Karena itu, selain langkah preventif melalui edukasi keuangan, Satgas PASTI juga harus melakukan tindakan responsif berupa penindakan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Japarmen dalam rapat yang digelar Kamis (4/12).
Ia menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat dalam berinvestasi dengan menerapkan prinsip 2L, yakni legal dan logis. Menurutnya, rendahnya tingkat literasi keuangan dan pemahaman digital, ditambah penyalahgunaan media digital oleh pelaku kejahatan, menjadi faktor utama maraknya penipuan berkedok investasi.
“Masih banyak masyarakat yang tergiur imbal hasil tinggi tanpa memahami legalitas dan risikonya. Melalui Satgas PASTI Daerah, kami memperkuat koordinasi agar upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan lebih cepat dan lebih efektif,” jelasnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Satgas PASTI Daerah Provinsi NTT membahas sejumlah langkah strategis, antara lain pemanfaatan sarana publikasi luar ruang seperti videotron dan baliho di lokasi strategis untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya aktivitas keuangan ilegal dan berbagai modus penipuan di sektor jasa keuangan.
Selain itu, dibahas pula penguatan kolaborasi antaranggota Satgas PASTI dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan penindakan, serta finalisasi Program Kerja Satgas PASTI Daerah Provinsi NTT Tahun 2026.
Satgas PASTI Daerah Provinsi NTT sendiri terdiri dari 14 unsur otoritas, kementerian, dan lembaga, yakni OJK Provinsi NTT, Ditreskrimsus Polda NTT, Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, DPMPTSP Provinsi NTT, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi NTT, Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Dinas Sosial Provinsi NTT, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, serta Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi NTT.
Pada kesempatan tersebut juga dibahas program kerja Satgas PASTI Provinsi NTT Tahun 2026, di antaranya penyusunan materi ajar edukasi keuangan yang seragam dan dapat digunakan oleh seluruh anggota, pelaksanaan coaching clinic dan capacity building seperti Training of Trainers (TOT) bagi pegawai teknis, kerja sama dengan influencer, serta optimalisasi media sosial sebagai sarana edukasi keuangan masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, Satgas PASTI Daerah Provinsi NTT menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelindungan konsumen dan memberantas aktivitas keuangan ilegal, demi mewujudkan ekosistem keuangan yang sehat, aman, dan berkelanjutan di Provinsi NTT.












