Hukum

Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Weda Bay Nickel

×

Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Weda Bay Nickel

Sebarkan artikel ini
Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Maluku Utara, Indonesia.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Jubir Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak mengatakan, penagihan denda administratif senlai Rp38,6 triliun, dilakukan terhadap 49 perusahaan sawit dan 22 perusahaan tambang.

“Denda administratif Rp9,42 triliun ditujukan kepada 49 perusahaan sawit dan sisanya Rp29,2 triliun kepada 22 perusahaan tambang. Ada yang sudah bayar, meminta waktu dan ada satu perusahaan yang keberatan,” ucap Barita dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/12/2025).

Untuk perusahaan tambang yang keberatan itu adalah PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara dan saat ini telah dilakukan penyitaan lahan tambang oleh Satgas PKH pada 11 September 2025.

“Untuk korporasi yang mengajukan keberatan ini, Satgas PKH memberikan ruang untuk dialog,” terang Barita.

Sebelumnya Satgas PKH tak beri ampun perusahaan tambang dan sawit yang terbukti merusak hutan. Sebanyak 71 korporasi besar kena, mereka harus membayar denda sebesar Rp38,6 triliun.

Termasuk PT Weda Bay Nickel yang sahamnya dikuasai perusahaan China yakni Tsinghan Holding Group. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!